Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim:
Pertanyaan | Apa Syarat Perekaman dan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk? |
Jawaban | Persyaratan Perekaman dan Pencetakan Kartu inTanda Penduduk adalah telah menginjak usia 17 Tahun, dan dokumen yang menjadi syaratnya antara lain: 1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK); 2. Fotocopy Akta Kelahiran; dan 3. Fotocopy Ijazah Terakhir Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada laman http://disdukcapil.muaraenimkab.go.id/fasyankes/kartu-tanda-penduduk |
Pertanyaan | Apakah Disdukcapil Muara Enim melakukan pelayanan secara online? |
Jawaban |
Iya, dinas kependudukan dan pencatatan sipil juga melakukan pelayanan online melalui whatsapp pada nomor layanan dibawah ini: Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut https://linktr.ee/dukcapilme |
Pertanyaan | Dimanakah alamat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim? |
Jawaban | Jalan. Ahmad Yani Nomor 20 Muara Enim 31311 Sumatera Selatan, atau dapat dilihat pada googlemaps pada tautan berikut https://goo.gl/maps/oCeB3Nu6fCUVa9Wd8 |
Pertanyaan | Apakah saya bisa mengurus berkas kependudukan saya tanpa harus ke Kantor Disdukcapil Muara Enim, karena saya saat ini tinggal di kota lain? |
Jawaban |
Iya, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukannya tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim. |
Pertanyaan | Dimana saya dapat menyampaikan keluhan dan pengaduan terhadap pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim? |
Jawaban |
Laporan atau pengaduan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim melalui nomor telepon (0734) 412479, atau via email ke capilmuaraenim@gmail.com atau bisa juga via media sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim lewat Facebook Disdukpencapil-ME atau Instagram Disdukpencapilme. Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim bisa juga diadukan atau disampaikan via SP4N Lapor di website www.lapor.go.id atau melalui tautan aduan berikut ini. |