FAQ (Frequently Asked Question)

Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim:

Pertanyaan Apa Syarat Perekaman dan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk?
Jawaban Persyaratan Perekaman dan Pencetakan Kartu inTanda Penduduk adalah telah menginjak usia 17 Tahun, dan dokumen yang menjadi syaratnya antara lain:

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);

2. Fotocopy Akta Kelahiran; dan

3. Fotocopy Ijazah Terakhir

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada laman http://disdukcapil.muaraenimkab.go.id/fasyankes/kartu-tanda-penduduk

Pertanyaan Apakah Disdukcapil Muara Enim melakukan pelayanan secara online?
Jawaban

Iya, dinas kependudukan dan pencatatan sipil juga melakukan pelayanan online melalui whatsapp pada nomor layanan dibawah ini:

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut https://linktr.ee/dukcapilme

Pertanyaan Dimanakah alamat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim?
Jawaban Jalan. Ahmad Yani Nomor 20 Muara Enim 31311 Sumatera Selatan, atau dapat dilihat pada googlemaps pada tautan berikut https://goo.gl/maps/oCeB3Nu6fCUVa9Wd8
Pertanyaan Apakah saya bisa mengurus berkas kependudukan saya tanpa harus ke Kantor Disdukcapil Muara Enim, karena saya saat ini tinggal di kota lain?
Jawaban

Iya, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukannya tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menyediakan Pelayanan Online melalui tautan https://linktr.ee/dukcapilme , dan jika diperlukan pengiriman berkas ke Kantor, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim juga telah membuat inovasi ARTIS DUKCAPIL (Antar Gratis Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang bekerjasama dengan Kantor Pos Cabang Muara Enim, sehingga masyarakat dapat mengirimkan berkas secara GRATIS melalui PO BOX 1603 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, dan dokumen kependudukan yang sudah diproses pun akan dikirimkan melalui layanan POS kepada masyarakat tanpa dipungut biaya.

Untuk penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut ini http://disdukcapil.muaraenimkab.go.id/fasyankes/inovasi-pelayanan

Pertanyaan Dimana saya dapat menyampaikan keluhan dan pengaduan terhadap pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim?
Jawaban

Laporan atau pengaduan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim melalui nomor telepon (0734) 412479, atau via email ke capilmuaraenim@gmail.com atau bisa juga via media sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim lewat Facebook Disdukpencapil-ME atau Instagram Disdukpencapilme. Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim bisa juga diadukan atau disampaikan via SP4N Lapor di website www.lapor.go.id atau melalui tautan aduan berikut ini.