News
2021-06-17 01:34:50
Akta Kematian
AKTA KEMATIAN ADALAH BUKTI IDENTITAS RESMI KEMATIAN SESEORANG YANG BERISI DATA KEMATIAN SESEORANG YAITU DIMANA MENINGGAL, KAPAN WAKTUNYA DAN SIAPA YANG MENINGGAL.
PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Mengisi Formulir Permohonan F2.-01
- KK (Asli dan Fotocopy); dan KTP-EL (Asli dan Fotocopy)
- Fotocopy KTP-EL pelapor dan Fotocopy KTP-EL 2 orang saksi
- Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit (Asli)
- Mengisi Formulir Permohonan F2.-28 dan F2.-29 yang diketahui oleh Kades/Lurah bagi yang tidak ada Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit