Akta Perceraian

AKTA PERCERAIAN ADALAH BUKTI RESMI PENCATATAN PERCERAIAN PENDUDUK NON MUSLIM YANG BERISI DATA PERCERAIAN SEPASANG SUAMI ISTRI YANG DIAKUI BAIK SECARA AGAMA MAUPUN SECARA HUKUM

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

  1. Mengisi Formulir Permohonan F2.-01
  2. KK (Asli dan Fotocopy); dan KTP-EL (Asli dan Fotocopy)
  3. Kutipan Akta Perkawinan Suami Istri (Asli dan Fotocopy)
  4. Salinan Putusan Perceraian dari Pengadilan Negeri