Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, untuk semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis sehingga jika masyarakat yang menemukan ada oknum yang meminta imbalan atau uang dalam mengurus dokumen kependudukan, segera laporkan atau adukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim melalui nomor telepon (0734) 412479, atau via email ke capilmuaraenim@gmail.com atau bisa juga via media sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim lewat Facebook Disdukpencapilme atau Instagram Disdukpencapilme. Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim bisa juga diadukan atau disampaikan via SP4N Lapor di website www.lapor.go.id atau melalui tautan aduan berikut ini.
Penganganan Pengaduan Masyarakat yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim.
Atas dasar tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim membentuk Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim Tahun 2021.
Dimana Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat tersebut bertugas dan bertanggungjawab menerima, menganalisa, menanggapi, dan memberi solusi tindak lanjut atas Pengaduan Masyarakat yang disampaikan.
Dibawah ini dapat adalah susunan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
Laporan Evaluasi Pengaduan Masyarakat
Tahun 2021