Kutipan Kedua

PELAYANAN MASYARAKAT UNTUK KEBUTUHAN MENCETAK ULANG DOKUMEN AKTA PENCATATAN SIPIL (BAIK AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN, AKTA PERKAWINAN, AKTA PERCERAIAN) YANG HILANG ATAU RUSAK, MENCETAK ULANG AKTA PENCATATAN SIPIL TERBITAN LUAR KABUPATEN MUARA ENIM BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

KUTIPAN KEDUA KARENA RUSAK ATAU HILANG, MENCETAK ULANG AKTA PENCATATAN SIPIL TERBITAN LUAR KABUPATEN MUARA ENIM BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

KUTIPAN KEDUA KARENA RUSAK

  1. Kutipan Akta (Yang Rusak) Asli dan Fotocopy
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-EL pemohon
  3. Fotocopy Buku Nikah/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Orang tua

KUTIPAN KEDUA KARENA HILANG

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Fotocopy Kutipan Akta Yang Hilang (jika masih memiliki)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-EL pemohon
  4. Fotocopy Buku Nikah/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Orang tua

KUTIPAN KEDUA AKTA TERBITAN LUAR KABUPATEN MUARA ENIM BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen tersebut
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-EL pemohon
  3. Fotocopy Buku Nikah/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Orang tua
  4. Fotocopy Kutipan Akta
  5. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang)