Kartu Keluarga

KARTU KELUARGA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT KK ADALAH KARTU IDENTITAS KELUARGA YANG MEMUAT TENTANG NAMA, SUSUNAN, DAN HUBUNGAN DALAM KELUARGA, SERTA IDENTITAS ANGGOTA KELUARGA

PERSYARATAN PENERBITAN KK BARU (TERKAIT PINDAH DATANG)

  1. Mengisi Formulir Permohonan F.1-01
  2. Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (SKPWNI); atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ATAU PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

  1. Mengisi Formulir Permohonan F.1-01
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
  4. Sebab Kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan /puskesmas/rumah sakit
  5. Sebab Perpindahan: SKPWNI
  6. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA

  1. Mengisi Formulir Permohonan F.1-01
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
  4. Sebab Kematian: Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Walinya
  5. Sebab Perpindahan: SKPWNI
  6. Sebab Perceraian: Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Fotocopy Kutipan Akta Perceraian
  7. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

PERSYARATAN PENERBITAN KK BARU (KARENA MEMBENTUK RUMAH TANGGA BARU)

  1. Mengisi Formulir Permohonan F.1-01
  2. KK Asli ( KK orang tua dan KK mertua ); KTP EL asli ybs
  3. Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
  4. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor
  5. SKPWNI apabila KK Asli berasal dari daerah lain

PERSYARATAN PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK, PEMBETULAN AKIBAT KESALAHAN TULIS DAN PERUBAHAN ELEMEN DATA

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG

  1. Surat Keterangan Hilang KK dari Kepolisian
  2. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA RUSAK

  1. KK Asli (Yang Rusak)
  2. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

PEMBETULAN ATAU PERUBAHAN KARTU KELUARGA AKIBAT KESALAHAN TULIS DAN TERDAPAT PERUBAHAN ELEMEN DATA

  1. Mengisi Formulir Permohonan F.1-06 dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
  4. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor