Pindah Datang

SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKPWNI ADALAH SURAT PINDAH YANG MENYATAKAN BAHWA PENDUDUK TERSEBUT PINDAH DARI DAERAH ASAL KE DAERAH TUJUAN.

PERSYARATAN PENERBITAN SKPWNI (PINDAH KELUAR KABUPATEN ATAU PINDAH KELUAR PROVINSI)

  1. Mengisi Formulir Permohonan F1.-03
  2. KK dan KTP-El Asli
  3. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor (Jika ada perubahan elemen data)

PERSYARATAN PEMBATALAN SKPWNI (BATAL PINDAH)

  1. SKPWNI yang asli
  2. Mengisi Formulir Permohonan Batal Pindah
  3. KK Asli (Jika yang anggota keluarga yang pindah masih dalam satu KK)