News
2021-06-16 21:40:22
Akta Kelahiran
AKTA KELAHIRAN ADALAH BUKTI IDENTITAS RESMI KELAHIRAN SESEORANG YANG BERISI DATA KELAHIRAN SESEORANG YAITU ANAK KE- BERAPA, JENIS KELAMIN APA DAN ANAK DARI AYAH DAN IBU SIAPA.
PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
- Mengisi Formulir Permohonan F2.-01
- Fotocopy KK; dan Fotocopy KTP EL kedua orangtua; serta Fotocopy KTP EL 2 orang saksi
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (Asli)
- Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi yang tidak ada Surat Keterangan Kelahiran
- Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua kandung atau mengisi (SPTJM) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pasangan Suami Istri bagi yang tidak memiliki Buku Nikah
- Fotocopy Surat Cerai/Kutipan Akta Perceraian jika telah terjadi perceraian pasangan suami istri
- Memperlihatkan dokumen pendukung yang dimiliki seperti ijazah, KTP-EL (bagi yang sudah wajib KTP-EL), buku nikah (bagi yang sudah menikah)