Akta Kelahiran

AKTA KELAHIRAN ADALAH BUKTI IDENTITAS RESMI KELAHIRAN SESEORANG YANG BERISI DATA KELAHIRAN SESEORANG YAITU ANAK KE- BERAPA, JENIS KELAMIN APA DAN ANAK DARI AYAH DAN IBU SIAPA. 

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

  1. Mengisi Formulir Permohonan F2.-01
  2. Fotocopy KK; dan Fotocopy KTP EL kedua orangtua; serta Fotocopy KTP EL 2 orang saksi
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (Asli) 
  4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi yang tidak ada Surat Keterangan Kelahiran
  5. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua kandung atau mengisi (SPTJM) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pasangan Suami Istri bagi yang tidak memiliki Buku Nikah
  6. Fotocopy Surat Cerai/Kutipan Akta Perceraian jika telah terjadi perceraian pasangan suami istri
  7. Memperlihatkan dokumen pendukung yang dimiliki seperti ijazah, KTP-EL (bagi yang sudah wajib KTP-EL), buku nikah (bagi yang sudah menikah)