Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi solusi baru yang dapat kita manfaatkan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan terkait dengan legalitas dokumen di era digital seperti sekarang.
Dengan Tanda Tangan Elektronik, kita dapat lebih mudah dan leluasa untuk melegalisasi suatu dokumen penting di mana selama beberapa waktu terakhir sudah banyak yang mulai mengalihkannya ke bentuk digital.
Namun tentu saja, kita tidak bisa cuma menyematkan salinan digital dari tanda tangan baik itu hasil scan atau foto ke dokumen karena belum terbukti keabsahannya jika hanya demikian. Lalu apa itu sebenarnya Tanda Tangan Elektronik?
Mengenal Apa Itu Tanda Tangan ElektronikDi Indonesia, Tanda Tangan Elektronik umumnya merujuk langsung kepada Tanda Tangan Digital yang berupa bisa set informasi yang terasosiasi, terkait, atau melekat pada data untuk verifikasi dan autentikasi.
Di dalamnya tak hanya terdapat salinan tanda tangan saja, melainkan juga data dari dokumen yang kemudian dienkripsi serta sertifikat elektronik sehingga dapat digunakan untuk membuktikan keasliannya.
Secara sederhana, data-data terenkripsi di dalam Tanda Tangan Elektronik tersebut nanti akan digunakan untuk melakukan proses verifikasi apakah dokumen benar-benar sah atau tidak dengan membandingkannya bersama versi asli.
Beberapa hal tersebut juga dapat membuat Tanda Tangan Elektronik berlaku seperti versi fisik yang mana memiliki jaminan identitas penanda tangan, keutuhan konten dokumen, serta nirsangkal (benar-benar dilakukan oleh orang terkait).
Di Indonesia sendiri, pemerintah mulai membuat regulasi khusus untuk Tanda Tangan Elektronik di mana kita harus mengurusnya melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) supaya dapat memperoleh pengakuan resmi.
Berdasarkan Pasal 60 UU ITE, Tanda Tangan Elektronik terdiri dari dua jenis di mana meliputi Tersertifikasi (dibuat oleh PSrE terdaftar) dan Tak Tersertifikasi (dibuat dengan metode, teknik, proses, atau platform apapun).
Untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru. Tanda tangan elektronik sebagai terobosan pada pembuatan dokumen kependudukan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat..
Sebagai tindak lanjut amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) digunakan pada seluruh dokumen kependudukan. Yakni, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan. TTE tersebut menggunakan QR (quick record) code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas. Untuk mengetahui keabsahan atau kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner.
Dengan adanya tanda tangan elektronik tidak lagi bergantung pada kehadiran kepala dinas, dan dokumen yang diterbitkan sah dijamin keabsahannya oleh badan yang bertanggung jawab dalam bidang itu. Bentuk tanda tangan elektronik, berupa barcode atau kode batang yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin disahkan digunakan untuk tata kelola Arsip dokumen Adminduk.
Manfaat penerapan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen lebih terjamin dari modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Keunggulan penerapan teknologi informasi ini, hampir dapat dipastikan lebih memudahkan dan lebih cepat dalam proses pembuktian keaslian (autentik) dokumen bila dibandingkan dengan tanda tangan basah/manual yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik oleh pemeriksa yang bersertifikasi keahlian.
Sumber : Dari berbagai sumber