Jum'at (24/6/2022), dalam rangka untuk mengefektifkan fungsi dan peran antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan dalam rangka Verifikasi dan validasi data anggota kelompok tani di Kabupaten Muara Enim yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan dengan Pemanfaatan Data Kependudukan Peserorangan melalui pemberian Hak Akses untuk mengefektifkan fungsi dan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan dalam rangka Verifikasi dan validasi data anggota kelompok tani di Kabupaten Muara Enim yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan dengan Pemanfaatan Data Kependudukan Peserorangan melalui pemberian Hak Akses.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim mengadakan Rapat Teknis Pembahasan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan, dengan mengundang Dinas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Muara Enim serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan Rapat seyogyanya dibuka oleh Kepala Dinas yang dalam hal ini dibuka oleh Bapak Untung Susilo, S.Si. selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim.
Berikut ini foto kegiatan dimaksud: