Rapat Teknis Pembahasan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muara Enim

Kamis (23/6/2022), dalam rangka untuk mengefektifkan fungsi dan peran antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam rangka Verifikasi dan validasi data anggota perpustakaan di Kabupaten Muara Enim yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Pemanfaatan Data Kependudukan Peserorangan melalui pemberian Hak Akses untuk mengefektifkan fungsi dan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam rangka Verifikasi dan validasi data anggota perpustakaan di Kabupaten Muara Enim yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Pemanfaatan Data Kependudukan Peserorangan melalui pemberian Hak Akses.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim mengadakan Rapat Teknis Pembahasan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan, dengan mengundang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muara Enim serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan Rapat seyogyanya dibuka oleh Kepala Dinas yang dalam hal ini dibuka oleh Bapak Untung Susilo, S.Si. selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim.
Berikut ini foto kegiatan dimaksud: