Perkembangan dunia digital yang dinamis dan progresif memberikan kemudahan untuk para penggunanya, seperti pengajuan registrasi online yang memangkas prosedur berbelit. Tidak usah pusing lagi harus mengalami macet demi menghadiri lokasi pendaftaran. Apalagi, rumitnya seluk-beluk birokrasi yang memakan waktu terlalu lama. Kini, untuk melakukan pendaftaran secara online, Anda tidak perlu lagi hadir dan menyodorkan e-KTP secara fisik, lho! Perkembangan digital membuat proses verifikasi identitas menjadi lebih ringkas, cepat, dan sederhana.
Pengertian Identitas Digital
Identitas digital adalah instrumen berupa QR Code yang berisi informasi identitas penduduk dan dapat disimpan di berbagai perangkat. Instrumen ini memuat semua informasi identitas yang ada di dunia digital seperti alamat email, akun pada platform media sosial, termasuk semua rekam jejak digital milik seseorang yang tersebar dalam internet.
Informasi yang tersedia dalam Identitas Digital
Informasi yang membentuk identitas digital dapat dikelompokkan menjadi dua kategori:
1. Atribut digital
2. Aktivitas digital
Kedua kategori ini merupakan potongan informasi, yang, baik sendiri atau digabungkan bersama, dapat digunakan untuk mengidentifikasi data pelanggan. 1) Kategori pertama, atribut digital adalah informasi pengenal pribadi yang dapat diakses secara online oleh organisasi sektor swasta dan publik, dan pastinya layanan pemerintah. Atribut digital sering digunakan dalam proses administrasi, seperti membuka rekening bank, membayar pajak, melamar pekerjaan, dsb. 2) Kategori kedua adalah aktivitas digital berupa pola perilaku online seperti riwayat pencarian, aktivitas media sosial, ponsel, lokasi, dan data lain yang tersimpan pada perangkat Anda.
Identitas Digital ataupun Digital ID akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap pada 2022.
Dalam aplikasi Digital ID, masyarakat dapat mengakses data keluarga, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga serta dokumen lain hasil integrasi NIK.
Selain itu, Digital ID juga menyediakan menu untuk mengakses status vaksinasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kepemilikan Kendaraan, dan laman identitas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bagi PNS.
"Kita akan lebih mengutamakan identitas digital karena tidak akan ada lagi masalah KTP-el hilang atau rusak sebab bisa disimpan di berbagai perangkat. Kecuali terdapat pemutakhiran dan perubahan elemen data,”.
Selain KTP yang rusak dan hilang, masalah yang ingin diatasi adalah keluhan tentang pelayanan yang lama dan ketidakjelasan lokasi pelayanan.
“Keluhan-keluhan tersebut antara lain adalah bahwa produk layanan Dukcapil itu lama selesainya, adanya penambahan syarat, kualitas layanan online, masih adanya pungli dan calo, serta ketidakjelasan lokasi pelayanan apakah di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau desa,”.
Sementara ini aplikasi Digital ID baru di ujicoba kepada para PNS yang ada di Dukcapil kemudian secara bertahap akan di sebarluaskan ke masyarakat banyak.
Sumber : Dari berbagai sumber Lihat Lebih Sedikit