PENUNDAAN PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL SECARA TATAP MUKA

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor :470/29/Duk-capil/Ses/2021 tentang Penundaan Permohonan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Tatap Muka yang berisi tentang sehubungan semakin meningkatnya sebaran dan jumlah penderita Covid -19 di Kabupaten Muara Enim yang saat ini kembali pada Zona Merah (resiko tinggi), serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor : 470/8773/Dukcapil/2021 tanggal, 8 Juli 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan selama PPKM Darurat maka dengan ini agar saudara :

  1. Menunda permohonan penerbitan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, kecuali untuk keperluan yang mendesak seperti keperluan kesehatan dan pendidikan.
  2. Memanfaatkan layanan melalui WhatsApp (W.A) dalam pengurusan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    sebagaimana surat terdahulu yaitu, melalui :
    Layanan Pendaftaran Penduduk (Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah di Nomor Layanan : 0821-8226-3614 dan 0821-8226-3615, Layanan Penerbitan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan), Nomor Layanan : 0821-8226-3618 dan 0821-7773-0549 dan Layanan Update Data (untuk keperluan BPJS, Pajak, Perbangkan, dan lain-lain) di Nomor Layanan : 0821 - 8226 - 3612
  3. Memanfaatkan layanan antar gratis Dokumen Kependudukan melalui PO BOX 1603, baik berkas permohonan maupun Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil akan disampaikan oleh petugas PT POS secara gratis.
  4. Melakukan pelayanan perekaman Biometrik E-KTP dan melakukan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kecamatan masing-masing dengan menerapkan Protokol Kesehatan
  5. Meneruskan surat edaran ini kepada seluruh Kepala Desa / Lurah dalam wilayah masing - masing, untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.