Pelaksanaan Implementasi Identitas Kependudukan Digital di Kecamatan Lubai Ulu dan RSUD Lubai Ulu

Selasa (29/11/2022), sesuai dengan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor: 471.1/606/Duk-capil/III/2022 tentang Implementasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, melaksanakan kegiatan Sosialisasi sekaligus Penerapan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini nantinya akan diterapkan ke seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kabupaten Muara Enim. Untuk itu perlu adanya dukungan dan partisipasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dimulai dari ASN dan Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kegiatan kali ini dilaksanakan pada Kantor Camat Lubai Ulu dan RSUD Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Berikut ini foto kegiatan dimaksud: